QNA

Harga dan Pembiayaan
  • Q: Berapa harga rumah subsidi ini?
  • A: Harga rumah subsidi ditentukan oleh pemerintah dan berbeda di setiap wilayah. Untuk tahun ini, harga berkisar antara Rp 185 juta – Rp 200 juta, tergantung lokasi.
  • Q: Berapa besar DP (uang muka) yang harus dibayarkan?
  • A: DP rumah subsidi bisa mulai dari 10% dari harga rumah, tergantung kebijakan bank dan pengembang.
  • Q: Berapa besar cicilan per bulan dan berapa lama tenor kreditnya?
  • A: Cicilan bisa mulai dari Rp 1,2 juta – Rp 1,8 juta per bulan dengan tenor 15 – 20 tahun, tergantung besar pinjaman dan suku bunga KPR subsidi.
  • Q: Bank mana saja yang bisa digunakan untuk KPR subsidi?
  • A: Beberapa bank yang bekerja sama dalam program KPR subsidi antara lain Bank BTN, BTN Syariah, BRI, BNI, Mandiri, dan beberapa bank daerah lainnya.
  • Q: Apa saja syarat untuk mendapatkan KPR subsidi?
  • A: Syarat utama meliputi:
    • WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
    • Penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan (untuk rumah tapak)
    • Belum memiliki rumah sendiri
    • Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
    • Memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun
  • Q: Apakah ada biaya tambahan di luar harga rumah?
  • A: Ya, ada biaya lain seperti biaya notaris, administrasi KPR, BPHTB (Pajak), dan AJB (Akta Jual Beli). Biayanya bervariasi, biasanya sekitar 5% dari harga rumah.
  • Q: Apakah ada pilihan cicilan tanpa KPR (cash keras atau cash bertahap)?
  • A: Ya, beberapa pengembang menyediakan opsi cash keras (langsung lunas) atau cash bertahap (dicicil ke pengembang dalam 6-12 bulan) tanpa bunga.
  • Q: Berapa luas tanah dan bangunan rumah subsidi?
  • A: Umumnya, rumah subsidi memiliki luas tanah 60 m2  dan luas bangunan 21 – 28 m², tergantung proyeknya.
  • Q: Material apa yang digunakan untuk bangunan?
  • A: Material umumnya terdiri dari:
    • Dinding: Bata ringan dengan plester aci
    • Atap: Rangka baja ringan dengan genteng beton
    • Lantai: Keramik 30 x 30 ukuran standar
    • Kusen & Pintu: Kayu atau alumunium
    • Air: Air Tanah
  • Q: Apakah rumah sudah siap huni atau perlu renovasi tambahan?
  • A: Rumah sudah bisa langsung ditempati setelah serah terima. Namun, beberapa konsumen memilih melakukan renovasi tambahan pada bagian belakang unit (terdapat space tanah kosong) untuk memperbesar ruangan atau meningkatkan kualitas bangunan. kecuali untuk fasad baru boleh di renovasi setelah 5 tahun. 
  • Q: Apakah rumah bisa direnovasi? Jika iya, kapan diperbolehkan?
  • A: Bisa, tetapi ada aturan dari pengembang terkait waktu renovasi dan jenis perubahan yang diizinkan. Biasanya renovasi diperbolehkan setelah 5 tahun atau cicilan rumah lunas atau setelah serah terima tertentu.
  • Q: Apakah rumah sudah memiliki sertifikat?
  • A: Ya, rumah subsidi memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), yang bisa ditingkatkan menjadi SHM ketika akad dengan biaya sendiri.
  • Q: Di mana lokasi perumahan ini?
  • A: Perumahan ini berlokasi di Desa Kuripan – Ciseeng Parung Kabupaten Bogor, dengan akses mudah ke jalan utama dan fasilitas umum.
  • Q: Apakah dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah, pasar, dan rumah sakit?
  • A: Ya, perumahan ini dekat dengan:
    • Sekolah terdekat (berapa km)
    • Rumah sakit atau puskesmas terdekat
    • Pasar atau minimarket dalam berapa menit perjalanan
  • Q: Bagaimana akses transportasinya?
  • A: Tersedia akses angkutan umum seperti angkot, bus, atau ojek online dengan jalur yang mudah diakses dari perumahan.
  • Q: Apakah jalan menuju perumahan sudah diaspal dan bisa dilewati kendaraan besar?
  • A: Ya, akses jalan sudah diperkeras beton & Aspal, dan bisa dilewati kendaraan roda empat.
  • Q: Apakah rumah ini memiliki sertifikat resmi?
  • A: Ya, rumah ini memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dan sudah diproses melalui notaris resmi.
  • Q: Apakah ada biaya tambahan untuk pengurusan sertifikat?
  • A: Sertifikat HGB sudah termasuk dalam harga rumah. Namun, jika ingin balik nama atau peningkatan status sertifikat, akan ada biaya tambahan sesuai tarif notaris dan BPN.
  • Q: Bagaimana proses balik nama sertifikatnya?
  • A: Setelah akad kredit, sertifikat akan di urus untuk balik nama ke atas nama pembeli.
  • Q: Apakah ada jaminan legalitas dari pengembang?
  • A: Ya, pengembang bekerja sama dengan bank dan notaris resmi untuk memastikan legalitas properti.
  • Q: Apakah ada risiko sengketa lahan?
  • A: Tidak, karena seluruh perumahan ini sudah memiliki legalitas yang jelas dan diurus oleh pengembang terpercaya.
  • Q: Apakah ada fasilitas umum dalam perumahan?
  • A: Pengembang hanya menyediakan lahan untuk fasum dan fasos
  • Q: Bagaimana sistem air dan listriknya?
  • A: Air menggunakan Air Tanah, dan listrik dari PLN 900 – 1300 watt, tergantung kebijakan PLN.
  • Q: Apakah ada sistem pengelolaan lingkungan (RT/RW, iuran keamanan, sampah, dll.)?
  • A: Ya, kepengurusan akan dibentuk oleh warga setempat seperti RT/RW atau paguyuban warga yang mengatur iuran kebersihan, keamanan, dan perawatan fasilitas umum.
  • Q: Bagaimana cara membeli rumah subsidi ini?
  • A: Prosesnya cukup mudah:
    • Pilih unit rumah yang tersedia
    • Serahkan dokumen (KTP, KK, NPWP, slip gaji, Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah dari RT/ RW setempat, dll.)
    • Ajukan KPR subsidi melalui bank
    • Tunggu proses persetujuan bank (± 2-4 minggu)
    • Akad kredit dan serah terima rumah
  • Q: Kapan rumah bisa ditempati setelah akad?
  • A: Biasanya, rumah bisa ditempati setelah akad kredit, tergantung kesiapan unit.
  • Q: Jika saya batal membeli, apakah uang bisa dikembalikan?
  • A: uang yang bisa di kembalikan hanya 50% saja sesuai ketentuan pengembang.
  • Q: Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan KPR subsidi?
  • A: Dokumen yang diperlukan:
    • KTP & KK
    • NPWP
    • Slip gaji 3 bulan terakhir (atau surat keterangan penghasilan)
    • Rekening koran 3 bulan terakhir
    • SK kerja atau surat keterangan usaha (bagi wirausaha)
  • Q: Jika KPR saya ditolak oleh bank, apakah booking fee bisa dikembalikan?
  • A: Booking fee (Rp 1 Juta) Tidak bisa dikembalikan,
  • Q: Apakah bisa membeli rumah subsidi atas nama orang lain (misalnya, suami/istri/anak)?
  • A: Rumah subsidi hanya bisa diajukan oleh orang yang memenuhi syarat (penghasilan, belum punya rumah, dll.), sehingga tidak bisa dibeli atas nama orang lain yang tidak memenuhi kriteria.